Rabu, 14 November 2018

6 Juta Warga Tanpa e-KTP Terancam Tak Dapat Milih di Pilpres 2019

Data kependudukan lebih dari 6 juta warga yang belum melaksanakan perekaman KTP elektronik terancam diblokir. Artinya, 6 juta orang itu terancam tidak bisa memakai hak pilih di Pileg ataupun Pilpres 2019.


"Kalau diblokir kan berarti tidak punya KTP, sebab belum rekam. Berarti tidak bisa milih sebab belum merekam," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Bijak Fakrulloh, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Sentra, Senin (17/9/2018).

Kecuali itu, terdapat imbas lain jikalau data warga diblokir. Zudan mengatakan di antaranya tidak bisa mengurus data diri dalam bank. Mereka juga terancam tidak bisa mengurus asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Sebab jikalau datanya diblokir juga yang bersangkutan tidak bisa mengurus bank, BPJS, dan lainnya," kata Zudan. 

Zudan meminta warga aktif melaksanakan perekaman. Dia juga mengatakan pihaknya siap mendatangi warga yang memiliki kendala dalam perekaman.

"Jadi kita konsisten berkeinginan masyarakat berkeinginan proaktif untuk melaksanakan perekaman. Kalau ada kendala, hubungi kami, kami akan jemput bola. Seumpama ke kampus, ke RT, ke RW, ke dusun-dusun kita akan jemput bola," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 358 ayat 1 tentang pemilu sendiri ditunjukkan bahwa pemilih yang mempunyai hak mencontoh pemungutan bunyi yakni pemilih yang memiliki kartu pedoman penduduk elektronik. Berikut ini isinya.

Pasal 358

(1) Pemilih yang mempunyai hak mencontoh pemungutan bunyi mencakup:

a. pemilik kartu pedoman penduduk elektronik yang teregistrasi pada daftar pemilih konsisten di TPSLN yang bersangkutan

b. pemilik kartu pedoman penduduk elektronik yang teregistrasi pada daftar pemilih tambahan;

c. pemilik kartu pedoman penduduk elektronik yang tidak teregistrasi pada daftar pemilih konsisten dan daftar pemilih tambahan; dan

d. Penduduk yang sudah memiliki hak pilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar